![]() |
| Ala pesantren |
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh.
Sahabatku yang dimulyakan Alloh, di akhir-akhir zaman ini banyak kawula muda yang mengikuti TREND tapi kecolongan dalam hukum islam, seperti halnya disaat tanggal 14 februari, kawula muda islam banyak yang merayakan hari kasih sayang atau yang viral disebut hari valentine.
Menurut satu versi, sejarah terjadinya perayaan Valentine adalah berawal dari di hukum Matinya Valentine pada masa pemerintahan Claudius sains Valentine adalah seorang pria yang membaktikan dirinya melayani Tuhan. Ia dipenjara dan dihukum mati tepat tanggal 14 Februari 270 Masehi karena ia menolak kebijakan sang Kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan semua itu terjadi ketika bangsa Romawi terlibat dalam banyak peperangan di mana sang Kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat Armada perangnya. Hal ini disinyalir karena para pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya dalam ensiklopedia Britania V 12 subjudul Kristiani menjelaskan agar lebih mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen pada tahun 495 Masehi paus gelasius 1 merubah upacara Romawi ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama desain Valentine Day untuk menghormati saint Valentin yang mati di Indonesia perayaan Valentine banyak dilakukan oleh kalangan Kawula Muda muslim mereka menganggap hari itu merupakan saat tepat untuk mengungkapkan rasa kasih dan sayang.
Kalau melihat sejarah terjadinya Valentine itu merupakan adat atau kebiasaan orang non muslim padahal dalam sebuah makolah" Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum. Berarti hukum dari merayakan hari Valentine itu adalah haram dan bisa jadi kafir.
1. Hukum haram
Bila ada tujuan menyerupai orang non muslim tanpa disertai kecondongan kepada agama mereka.
2. Hukum kufur
Apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan sampai kagum pada agamanya.
Berikut ini dalil dari hukum memperingati valentine 👇👇👇👇
![]() |
| Ala pesantren |
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Comments