Hukum Sholat Memakai Masker
Masker, menjadi tranding pada waktu corona muncul. Yang tadinya semua orang acuh tak acuh untuk memakai masker, sekarang menjadi rebutan dan menjadi asesoris yanh kayaknya wajib di miliki.
Pemerintahpun juga mewajibkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar rumah. Baik keluar rumahnya itu dekat. Seperti halnua pergi kerumah tetangga untuk acara rutinitas "Lambe turah" (gosip). Atau pergi ke tempat ibadah di dekat rumahnya untuk melaksanakan sholat lima waktu.
Dari rentetan permasalahan di atas. Yang mana dalam semua kegiatan harus memakai masker, akhirnya merembet dalam pelaksanaan sholat sehari-sehari. Padahal dalam konsep ulama fikih ada perbedaan hukum dalam memakai masker saat sholat.
Hukum asli sholat memakai masker
Secara umum bahwasanya sholat memakai masker hukumnya adalah Makruh. Terkadang orang keberatan untuk menggunakan masker. Tapi untuk menjaga diri kita dari wabah, seseorang harus memakai masker agar terhindar daei virus corona.
Sehingga ketika dalam keadaan karena khawatir terkena virus corona, omicorn, popcorn, dacron dan lain sebagainya. Maka memakai masker ketika sholat "tidak makruh".
Sebab hukum makruh menutup mulut atsu memakai masker adalah ketika tidak ada hajat. Bararti kalau sudah aman di suatu daerah dari virus corona sholat memakai masker hukumnya makruh.
Tanggapan Ulama memakai masker saat sholat.
- Menurut ikrimah dan sa'id ibn jubair : dahi dan hidung di fardlukan menempel pafa tempat sujud. Jika hidung tidak menempel pada tempat sujud maka tidak sah sujudya.
- Menurut kitab Al-hawi al-kabir : antara dahi dan hidung yang di fardlukan saat sujud ialah dahinya saja. Dengan artian ketika hidung dan mulut tidak menempel sujud tetap sah.
- Menurut abu hanifah : diantara dahi dan hidung yang difardlukan saat sujud salah satu dari keduanya. Bila yang menempel hidung atau dahinya saja maka sujudnya tetap sah.
وَقَالَ أبو حنيفة: فَرْضُ السُّجُودِ مُتَعَلِّقٌ بِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى الْبَدَلِ، فَإِنْ سَجَدَ عَلَى جَبْهَتِهِ دُونَ أَنْفِهِ أَجْزَأَهُ، وَإِنْ سَجَدَ عَلَى أَنْفِهِ دُونَ جَبْهَتِهِ أَجْزَأَهُ وَاسْتَدَلَّ مَنْ أَوْجَبَ السُّجُودَ عَلَى الْأَنْفِ مَعَ الْجَبْهَةِ بِرِوَايَةِ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: " لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُوضِعُ أَنْفَهُ عَلَى الْأَرْضِ " وَاسْتَدَلَّ مَنْ جَعَلَ السُّجُودَ عَلَى الْأَنْفِ دُونَ الْجَبْهَةِ مُجَزِّئًا بِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَنَّهُ قَالَ لِلَّذِي عَلَّمَهُ الصَّلَاةَ: "مَكِّنْ جَبْهَتَكَ وَأَنْفَكَ مِنَ الْأَرْضِ "فَلَمَّا لَمْ يَكُنِ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا مُسْتَحَقًّا وَكَانَ لَوْ سَجَدَ عَلَى جَبْهَتِهِ دُونَ أَنْفِهِ أَجْزَأَهُ كَذَلِكَ لَوْ سَجَدَ عَلَى أَنْفِهِ دُونَ جَبْهَتِهِ أَجْزَأَهُ
Comments